ADPI revisi acuan investasi dana pensiun
JAKARTA (Bisnis.com): Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) segera merevisi acuan pedoman investasi untuk pelaku industri disesuaikan dengan PMK No.199/PMK.010/2008.
Ketua ADPI Soemaryono mengatakan acuan itu diantaranya berisi acuan kapan harus masuk dan keluar dari instrumen investasi tersebut.
"Dari hasil sosialisasi pemerintah dan workshop hari ini akan disusun acuan baru," ujar Soemaryono usai workshop perubahan peraturan investasi dana pensiun dan implementasinya di Jakarta hari ini.
PMK baru memperluas instrumen investasi dana pensiun antara lain ke kontrak opsi saham, kontrak investasi kolektif efek beragun aset (KIK-EBA), dan real estat investment trust.
Soemaryono mengatakan acuan itu akan diserahkan ke anggota asosiasi yang dilaksanakan sesuai besar kecilnya dana kelolaan mereka.
Dia menambahkan dalam membuat arah investasinya seharusnya perusahaan dana pensiun berorientasi pada pemenuhan kewajiban jangka panjang atau liability driven.
"Jangan hanya untuk keuntungan semata atau profit driven sehingga keamanan dan kontinuitas pendapatan jangan panjang menjadi prioritas utama," tuturnya.
Pengurus dana pensiun juga diminta mengutamakan kepentingan lembaga yang dikelolanya. "Jangan mencari keuntungan pribadi dalam berinvestasi."(faa)
Sumber : bisnis.com

